REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian rumah Kepala Divisi Sosialisasi Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda. Pelaku diketahui bernama Dzakira Aftani alias Susilowati. Tersangka ditangkap di Perumahan Mutiara Gading City, Blok C 10 No 19, Babelan, Bekasi.
"Pelaku kita dapat tangkap berkat pengaduan salah satu saksi," ujar Kasubdit VI Ranmor, Kompol Budi Hermanto, Sabtu (9/1).
Hermanto mengatakan tersangka Susilowati dapat ditangkap karena pengaduan dari saksi berinisial D (30). Saat itu, D sempat ditawari laptop oleh tersangka, namun saksi tidak ingin membelinya karena dia mengenal barang tersebut milik Erlinda. Sehingga D melaporkannya ke pemilik laptop tersebut.
Adapun menurut Erlinda pelaku adalah temannya. Dia telah tinggal di rumah korban, sekitar 1,5 tahun. Kejadian, terjadi pada 28 Desember 2015 dan tersangka sedang menjaga rumah korban. Pelaku mengaku mengambil barang berupa Laptop merk Acer dan Kamera SLR Canon tanpa seizin korban.
Erlinda mengatakan kalau ia saat itu sedang berlibur. Ia pun tidak berprasangka buruk terhadap salah satu orang kepercayaannya itu. Pikirannya masih positif karena ia mengira terselip atau dibawa anaknya. Namun setelah dia mencari-cari barang-barangnya yang hilang tidak ditemukan.
Jadi dia melaporkan sendiri, ke pihak kepolisian terkait kehilangan barang-barangnya. Pada saat itu, di rumah tersebut hanya ada Susilowati. Kemudian keterangan juga diperkuat dengan saksi D (30).
"Sangat disayangkan padahal dia tangan kanan saya," kata Erlinda. "Sekarang dia sudah menjadi tersangka."