Sabtu 09 Jan 2016 17:41 WIB

Maling di Rumah Komisioner KPAI Sering Tipu Keluarga Artis

Rep: C37/ Red: Ilham
Sekjen KPAI Erlinda
Foto: kpai.go.id
Sekjen KPAI Erlinda

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pelaku pencurian rumah milik Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda di Perum Citra Grand, Cibubur, Kota Bekasi, diringkus petugas pada Sabtu (9/1) pagi. Pelaku berinisial DA (32 tahun) yang merupakan asisten pribadi Erlinda ternyata juga menipu banyak korban lainnya, dari awak media hingga keluarga artis.

Erlinda mengungkapkan, tersangka DA yang ditangkap pada pagi tadi sudah diinterogasi oleh pihak Polda Metro Jaya. Pelaku menipu orang lain dengan menggunakan nama Erlinda.

"Ternyata banyak orang-orang kena tipu dia. Termasuk orang media, komisioner KPAI di daerah, dan ibu dari seorang artis," kata Erlinda, Sabtu (9/1).

Erlinda mengaku tidak percaya jika asisten pribadinya selama 1,5 tahun itu telah menipu orang lain dengan menggunakan namanya. Seperti yang terjadi pada salah satu orang media, kata Erlinda, pelaku meminjam uang sebesar Rp 10 juta.

"Dia bilang gini 'saya kan asisten Erlinda, masa enggak percaya'. Saya enggak enak, orang-orang percaya ke dia karena saya. Malu sekali," katanya kesal.

Erlinda mengatakan, polisi menduga ada lebih banyak korban penipuan DA. Polda Metro Jaya akan segera merilis kasus ini dan akan menghimbau para korban melapor bila pernah ditipu tersangka.

"Nanti Dirkrimum akan rilis siapa saja yang mengetahui pelaku tolong dilaporkan," kata Erlinda.

Selain tersangka DA, rumah Erlinda juga digondol dua orang maling pada akhir November lalu. Kedua pelaku merupakan pembantu rumah tangga yang telah bekerja di rumahnya selama 2,5 tahun. Hingga saat ini, keduanya belum tertangkap. "Mereka kayaknya sih kerja sama. Polisi masih melakukan pengembangan," katanya.

Untuk diketahui, rumah Erlinda digondol maling pada Senin (28/12) lalu. Saat itu Erlinda sedang berada di luar kota. Pada Sabtu (9/1) pagi, petugas menangkap pelaku di Perumahan Mutiara Gading City Rt.04/017 Blok C.10 No.19 Babelan Kota Kabupaten Bekasi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Laptop merk Acer, satu unit HP merk Samsung, satu unit HP merk Polytron, dan dua buah buku Tabungan Bank Arta Graha dan Bank BNI. Hingga kini petugas masih melakukan pencarian kepada dua tersangka lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement