Jumat 08 Jan 2016 17:38 WIB
Suksesi Keraton Pakualaman

DPRD DIY Terima Usulan Pengisian Jabatan Wagub

Rep: neni ridarineni/ Red: Taufik Rachman
Penyematan Keris Kyai Buntit dalam prosesi jumenengan KBPH Prabu Suryodilogo menjadi KGPAA Paku Alam X di Bangsal Sewotomo, Puro Pakualaman, Yogyakarta, Kamis (7/1). (foto : Nico Kurniajati)
Foto: foto : Nico Kurniajati
Penyematan Keris Kyai Buntit dalam prosesi jumenengan KBPH Prabu Suryodilogo menjadi KGPAA Paku Alam X di Bangsal Sewotomo, Puro Pakualaman, Yogyakarta, Kamis (7/1). (foto : Nico Kurniajati)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – DPRD DIY telah menerima surat pemberitahuan jumeneng dalem KGPAA Sri Paku Alam X dari pihak Pakualaman yang disampaikan melalui Sekretaris DPRD DIY oleh Penghageng Urusan Pambudaya Puro Pakualaman, Kanjeng Pangeran Haryo (PH) Kusumo Parastho, Jumat (8/1), pukul 11.10 WIB.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana dalam jumpa pers di DPRD DIY, Jumat sore (8/1). Ketua DPRD DIY didampingi tiga wakilnya, di antaranya Arif Noor Hartanto, Rani Widayat, dan Dharma Setiawan.  

Di samping itu, juga diserahkan surat usulan pengisian pengganti Wakil Gubernur DIY seiring dengan wafatnya Paku Alam IX selaku wakil gubernur DIY. "Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Keistimewaan DIY," kata dia.

Surat pemberitahuan dan surat usulan pengisian jabatan wakil gubernur dilampiri berbagai persyaratan, antara lain, surat pernyataan bermeterai tentang setia pada Pancasila, surat pengukuhan, bukti kelulusan ijazah, akta kelahiran, surat keterangan kesehatan, surat dari pengadilan negeri tentang sedang tidak dicabut hak pilih, surat keterangan pengadilan negeri/niaga tidak dalam keadaan pailit, bukan anggota parpol, surat keterangan dari gubernur dan presiden bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi PNS.

Menurut Yoeke, surat pemberitahuan jumeneng dalem ini merupakan salah satu persyaratan utama UUK 13 Tahun 2012  Bab 7 Pasal 28 Ayat 5a. ‘’Surat pemberitahuan ini akan menjadi dasar DPRD DIY untuk pembentukan panitia khusus yang terdiri dari fraksi-fraksi,’’ ungkap dia.

Selanjutnya, Yoeke mengatakan, langkah selanjutnya pimpinan dewan sepakat dalam rapat pimpinan akan meminta sekretaris dewan untuk membuat matrik. "Tapi, kami belum bisa melangkah lebih jauh karena surat penetapan pemberhentian Wagub DIY, Paku Alam IX dari Presiden belum keluar,’’ tuturnya.

Sehubungan dengan hal itu, yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, kata Arif Noor Hartanto, menambahkan, dewan akan terus berkomunikasi dengan eksekutif untuk terus menanyakan ke pusat sampai di mana surat penetapan pemberhentian Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX. "Karena, ini dasar fundamental untuk melangkah lebih jauh," kata dia.

Sementara itu, Dharma Setiawan mengatakan, dengan adanya surat pemberitahuan dari Pakualaman ini ialah hal yang bisa dikatakan sebagai tonggak pelaksanaan UUK No 13 Tahun 2012 dan Perdais penetapan.

‘’Mudah-mudahan proses penetapan wakil gubernur DIY berjalan lancar. Supaya kekosongan wakil gubernur segera terisi,’’ kata Rani menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement