Jumat 08 Jan 2016 17:19 WIB

Nenek Asal Tangerang Mengaku Bawa Bom, Petugas Bandara Heboh

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Ilham
Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta
Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Seorang nenek berinisial LF (69 tahun) mendapat ancaman hukuman penjara karena bercanda dengan cara mengaku membawa bom di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta. LF dianggap telah melanggar Pasal 437 ayat 1 dan 2 UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Aturan tersebut menyebutkan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu lalu membahayakan keselamatan penerbangan akan mendapat dipidana penjara maksimal satu tahun. "Kami terpaksa mengamankan LF dan membatalkan penerbangannya menuju Cengkareng," kata General Manager (GM) Bandara Adisutjipto Jogja Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama, Jumat (8/1).

Menurut Agus, LF akan terbang menuju Cengkareng bersama anak cucunya. Seperti calon penumpang umumnya, ia harus melewati SCP 1 dan SCP 2 yang masing-masing terdapat X-Ray dan walk trough metal detector (WTMD) untuk menuju ruang tunggu Terminal A Bandara Adisutjipto.

Namun saat diperiksa petugas Avsec melalui body search di SCP 2 Terminal A, LF mengatakan dirinya membawa bom. Perkataan itu pun membuat petugas langsung mengamankan LF. Tindakan ini tentunya sesuai dengan standar operasional prosedur pengamanan Bandara.

Tapi ketika diperiksa lebih lanjut, LF mengaku bercanda. Perkataan itu disampaikan LF dihadapan petugas dengan alasan merasa kesal dengan ketatnya pemeriksaan di Bandara Adisutjipto. Karena itu petugas lalu memeriksa LF di Satpom TNI AU untuk kemudian diserahkan ke kepolisian.

"Keluarganya ada tiga yang tidak diberangkatkan. Tapi kalau penumpang lain tetap berangkat," kata Agus. (Baca juga: Kisah 6 Handphone di Saku Portir Lion Air).

Menurut Agus, sebelumnya pihak bandara telah melakukan sosialisasi terkait pengamanan bandara yang sengaja ditingkatkan. Di antaranya melalui baliho dan iklan TV.

LF merupakan warga Taman Mangu Indah E.7/11, Pondok Aren, Tangerang. Ia dan keluarganya adalah calon penumpang Lion Air JT-565 tujuan Jogja menuju Cengkareng pada pukul 07.11 WIB. Selain mengamankan LF, pihak Bandara Adisutjipto juga telah mengamankan seorang penduduk sipil berinisial DN dengan penerbangan Sriwijaya tujuan jakarta, SJ 235 pada dua pekan lalu. Selain mengaku membawa bom, DN juga kedapatan membawa senjata tajam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement