Jumat 08 Jan 2016 15:58 WIB

Kapolri: Pemberian Amnesti Ada Syaratnya

Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)
Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa wacana pemberian amnesti presiden kepada Din Minimi dan kelompoknya, memerlukan persyaratan.

"Pemberian amnesti itu ada pertimbangan hukumnya. Semua itu ada persyaratannya, apakah memenuhi syarat (untuk diberikan amnesti) atau tidak," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (8/1).

Sementara saat ini kepolisian tengah mendata dan memverifikasi kasus-kasus kejahatan yang pernah dilakukan oleh kelompok Din. "Kami sedang memverifikasi (tindak kejahatan) kelompok Din," ujarnya.

Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan memberikan amnesti untuk Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompok bersenjatanya di Aceh Timur, yang 28 Desember 2015 menyerahkan diri setelah berdialog dengan Kepala Badan Intelijen Negara Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, Presiden selaku Kepala Negara berhak memberikan amnesti dan pemberian amnesti itu harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. 

Presiden memberi amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM). Amnesti merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement