Jumat 08 Jan 2016 15:18 WIB

PPP Minta Menkumham Segera Sahkan Kubu Djan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum PPP Djan Faridz.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum PPP Djan Faridz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua umum PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Jemmat, meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mematuhi putusan Mahkamah Agung dan segera mengakui kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Ia juga meminta Menkumham Yasona Laoly untuk tidak mengambil keputusan bernuansa politis, dan harus sesuai dengan konstitusi.

"Tidak perlu lagi ada yang ikut campur mengatur PPP harus begini begitu, ikuti saja putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Yang kalah ikut yang menang,'' kata Humphrey dalam keterangan persnya, Jumat (8/1).

Ia mengatakan pascaputusan MA, nasib PPP masih digantung Menkumham sehingga perselisihan internal seolah-olah belum selesai. Akibatnya, PPP mengalami banyak kerugian seperti kesulitan dalam menjalankan kegiatan kepartaian.

''Untuk itu kami memohon kepada Menkumham untuk mentaati Putusan Kasasi perkara PPP pada PN Jakarta Pusat yakni Segera Mensahkan Kepengurusan Muktamar Jakarta, agar partai kami dapat bersatu kembali, tidak ribut terus dan agar kami dapat melakukan kegiatan kepartaian secara utuh dan dapat membantu pemerintah dalam membangun negara dan bangsa ini,'' katanya.

Ia pun menegaskan jika kubu Djan diakui, maka kubu Romahurmuziy akan diajak untuk bergabung. Tetapi jika yang bersangkutan tak memberikan respon, ia pun mempersilakan untuk membuat partai baru daripada harus memecah belah partai.

"Tolong semua pihak dapat mentaati putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht,'' ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement