Kamis 07 Jan 2016 15:58 WIB

Soal Amnesti Din Minimi, Luhut: Pemerintah Masih Kaji Lagi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Pandjaitan mengatakan masih mempertimbangkan permintaan pimpinan kelompok separatis, Din Minimi yang meminta agar anggotanya diberikan amnesti.

Ia mengaku pemeritah masih harus mengkaji perihal pemberian amnesti agar tak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Walaupun ia menekankan amnesti akan diberikan terutama kepada kelompok yang ingin kembali ke pangkuan tanah air.

"Jadi kita ingin jangan main buru-buru. Prinsipnya presiden akan memberikan amnesti. Tadinya bersebrangan dengan kita agar kembali ke tanah air. Misalnya, si nurdin ini atau juga nanti misalnya di Papua," ujar Luhut di Kantornya, Kamis (6/1).

(Baca juga: Jokowi Berharap Penyelesaian Minimi Bisa Terjadi Juga di Poso-Papua)

Namun Luhut menegaskan pula hanya nama-nama yang akan mendapatkan amnesti hanyalah orang yang berkonflik karena ingin memisahkan diri. Sedangkan untuk pihak yang bersikap layaknya teroris dan mengumbar kebencian tidak akan mendapatkan amnesti. Contohnya Santoso dan kelompoknya atau kelompok teroris lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement