Rabu 06 Jan 2016 23:28 WIB

KemenPAN-RB: Pengurangan bukan Berarti Pemberhentian PNS Aktif

Rep: c25/ Red: Taufik Rachman
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menjadi topik perbincangan dengan rencana pengurangan PNS. Topik itu seakan terbang bebas tanpa ada penjelasan lanjutan atas rencana tersebut.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman, mengungkapkan banyak media yang salah menafsirkan rencana pengurangan PNS dari KemenPAN-RB. Menurutnya, rencana pengurangan PNS yang masih dalam tahap kajian tersebut, tidak melulu berarti pemberhentian para PNS yang masih aktif.

"Pengurangan itu dilakukan dengan sejumlah opsi, bukan berarti memberhentikan PNS," kata Herman kepada Republika, Rabu (6/1).

Ia menuturkan apabila rencana KemenPAN-RB ini memang benar terlaksana, salah satu pilihan langkah yang hendak dijalankan adalah dengan menekan angka pengadaan. Angka pengadaan PNS tersebut, lanjut Herman, harus dikurangi dan berada di bawah angka dari jumlah PNS yang akan memasuki masa pensiun.

Selain itu, Herman mengatakan pengurangan PNS memiliki pilihan langkah lain, seperti penawaran pensiun dini kepada PNS yang telah memasuki masa tua. Dana pensiun dini yang akan diberikan, tentu akan disesuaikan dengan perhitungan yang tepat, sehingga layak untuk diterima PNS yang memutuskan mengambil pensiun dini.

Sebelumnya, rencana MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi untuk mengurangi PNS telah menuai pro-kontra di tengah publik, khususnya di kalangan PNS. Rencana yang masih di tahap pengkajian itu, menimbulkan kehawatiran karena para PNS takut akan ada pemecatan atau pemberhentian PNS yang masih aktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement