Rabu 06 Jan 2016 16:11 WIB

Lagi, Yayasan Supersemar Minta Sidang Peringatan Ditunda

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
PN Jaksel
PN Jaksel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang peringatan (annmaning) eksekusi Yayasan Supersemar hari ini, Rabu (6/1). Hal tersebut setelah kuasa hukum termohon mengajukan permohonan penundaan.

Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, pihak termohon mengajukan penundaan sidang hingga tanggal 10 Februari 2016. Namun, ketua PN Jakarta Selatan, Suwandi menolak permintaan tersebut. "Alasannya di antara mereka kuasa termohon ada kesibukan," ujar Made, di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Namun, kata Made, ketua PN Jakarta Selatan, Suwandi tidak mengabulkan permohonan termohon agar sidang ditunda tanggal 10 Februari 2016. Ketua PN mengeluarkan surat panggilan 20 Januari.

Menurut Made, panggilan pada 20 Januari nanti merupakan kesempatan yang terakhir bagi Yayasan Supersemar. Jika kembali tidak memenuhi panggilan maka sidang peringatan akan dianggap selesai. (Baca: PN Jaksel: Kesempatan Terakhir Yayasan Supersemar 20 Januari)

Dengan begitu, eksekusi dapat segera dilaksanakan. Made menjelaskan, PN Jakarta Selatan akan memberikan waktu delapan hari kepada termohon agar secara sukarela menyerahkan ganti rugi setelah sidang dilaksanakan.

Apabila dalam jangka waktu yang diberikan tersebut pihak termohon tidak membayar ganti rugi maka, akan dilakukan eksekusi paksa. Seperti diketahui, pihak termohon wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun.

Made melanjutkan, apabila pihak termohon tidak dapat membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun maka eksekusi akan dialihkan ke aset lainnya. "Eksekusi menurut hukum acara tidak sekali dan tuntas. Tidak ada istilah angsur," kata Made.

PN Jakarta Selatan, lanjut Made, juga mengharapkan keaktifan dari pemohon terkait jumlah aset yang akan disita. Hingga saat ini, PN Jakarta Selatan belum menerima rincian aset yang akan dieksekusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement