REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Tenggara mengusulkan pendirian lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narkoba karena jumlah napinya yang terus meningkat setiap tahun.
"Saat ini napi tindak pidana narkoba di Sultra sudah mencapai sebanyak 200 orang lebih," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sultra Ilham Djaya di Kendari, Rabu.
Menurut dia, ratusan napi tindak pidana narkoba tersebut saat ini ditempatkan berbaur dengan napi dari kasus tindak pidana umum.
Kondisi tersebut, kata dia, sangat menyulitkan petugas lapas dalam melakukan pengawasan dan mengotrol masuknya obat terlarang di dalam lapas karena napi narkoba sangat mungkin memanfaatkan napi umum yang memasukkan narkoba ke dalam Lapas.
"Agar pengawasan napi narkoba di daerah ini lebih fokus, maka tahun ini kami mengusulkan pendirian lapas khusus napi narkoba kepada Kemenkum HAM," katanya.
Diharapkan, ujarnya, Kemenkum HAM dapat mengabulkan usulan tersebut sehingga lapas narkoba bisa segera dibangun minimal pada 2017.
Menurut dia, di Sultra sendiri sebetulnya tidak ada bandar narkoba kelas kakap yang berpotensi tertangkap aparat petugas dan masuk penjara.
Namun melihat perkembangan peredaran dan pengguna narkoba yang terus meningkat, kata dia, maka keberadaan lapas narkoba sudah sangat dibutuhkan.
"Berdasarkan data dari BNN, angka pengguna narkoba di daerah ini sudah mencapai angka 27.000 orang lebih," katanya.