Selasa 05 Jan 2016 14:57 WIB

Yusril Desak MA Terbitkan Putusan Kasasi Golkar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Yusril Ihza Mahendra, mendesak agar Mahkamah Agung (MA) segera mengambil keputusan terkait kasasi kisruh Partai Golkar atas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sehingga, diharapkan persoalan di internal Partai Golkar pun segera selesai.

"Jadi kalau mau masalah ini tuntas sekali ya kita tunggu saja putusan kasasi di MA atas perkara di PN Jakut. Kalau putusan MA, andaikata, sama dengan putusan PN Jakut dan PT Jakarta, maka persoalan Golkar itu secara hukum selesai sama sekali. Kita desak sajalah MA segera cepat-cepat ambil keputusan supaya persoalan ini selesai," kata Yusril di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (5/1).

(Baca juga: Yusril Nilai Munas Golkar tak Perlu Digelar)

Ia menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan Partai Golkar hasil munas Bali tetap dapat berlaku meskipun masih menunggu kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga, ia menilai dari segi hukum tak perlu diselenggarakan munas.

"Karena meskipun ada kasasi atas putusan PT Jakut yang mengatakan pengurus Golkar Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah, itu berlaku serta merta. Meskipun ada banding dan kasasi, putusan itu bisa dieksekusi," jelas dia.

Lebih lanjut, menurut Yusril, Yasonna pun dapat mengikuti putusan PN Jakut yang juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta itu. Ia berharap agar MA segera mengambil keputusan dan menerbitkan putusan kasasi atas perkara di PN Jakut.

"Kami dulu berharap MA akan mengambil keputusan sebelum 31 Desember 2015, tapi nyatanya sampai Januari ini MA belum ambil keputusan. Jadi pada hemat saya, karena putusan itu berlaku serta merta, jelas sekali bahwa berlaku posisi pengurus Golkar hasil Munas Bali adalah sah, bukan didasarkan atas PTUN Jakarta tapi didasarkan atas putusan PN Jakut yang dikuatkan PT Jakarta," kata Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement