REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani beberapa kasus dugaan korupsi yang masih ditangani oleh lembaga tersebut.
"Kejagung ada keterbatasan dari sisi kewenangan, kami akan minta KPK untuk mem-back up," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai menerima pimpinan KPK di Jakarta, Selasa (5/1).
(Baca juga: KPK ke Kejagung Bahas Komitmen Berantas Korupsi)
Bahkan, kata dia, Kejagung akan melakukan kolaborasi dengan KPK ketika suatu perkara yang ditangani Kejagung dan ditengarai akan menghadapi kendala atau kesulitan. Tentunya, kata dia, hal itu dalam konteks fungsi supervisi dan koordinasi yang dimiliki KPK.
"Kami akan meminta bantuan KPK sejak awal penuntut perkara sampai penuntutan perkaranya pun kami akan meminta hakim tipikor KPK," ucapnya.
Dengan demikian, ia menambahkan pihaknya berharap penanganan perkara akan lebih maksimal hasilnya dan memenuhi ekspetasi masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan paling penting melalui pertemuan dengan Kejagung, yakni di mana tengah menghadapi perlawanan balik dari para koruptor, KPK dan Kejagung akan bersinergi.
"Kita akan bersinergi dan saling membantu supaya perlawanan dari para koruptor ini, bisa kita patahkan," katanya.