Selasa 05 Jan 2016 12:21 WIB

Yusril: Putusan MA Tuntaskan Persoalan Golkar

Yusril Ihza Mahendra
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan persoalan Partai Golkar akan tuntas dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung terkait kasasi atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kalau putusan kasasi Mahkamah Agung sama dengan putusan PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta, maka persoalan Golkar itu secara hukum selesai sama sekali," kata Yusril di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/1).

Dia menjelaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memenangkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali, dapat diberlakukan meskipun masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung.

Sehingga, lanjut Yusril, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly harus melihat sisi putusan-putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut. "Putusan itu bisa dieksekusi, meskipun ada banding dan kasasi. Jadi Pak Yasona harus melihat ke situ," katanya.

Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Utara memutuskan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol tidak sah dan melarang kepengurusan tersebut melakukan kegiatan atas nama Partai Golkar.

Yusril juga menilai rencana pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar tidak diperlukan karena putusan kedua pengadilan tersebut sudah mengesahkan satu kepengurusan Partai Golkar.

"Jadi untuk apa ada Munas lagi? Jelas sekali bahwa berlaku posisi pengurus Golkar hasil Munas Bali sah, bukan didasarkan atas PTUN Jakarta tapi atas putusan PN Jakut yg dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta," katanya.

Oleh karena itu, dia berharap MA dapat segera menerbitkan putusan kasasi atas perkara di PN Jakarta Utara.

"Sekarang kan prosesnya kasasi di MA. Kami dulu berharap MA akan mengambil keputusan sebelum 31 Januari 2015, tetapi nyatanya sampai Januari ini MA belum ambil keputusan. Jadi desak saja MA supaya segera," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement