Senin 04 Jan 2016 23:18 WIB

Kasus Ancaman Anggota DPR Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Bareskrim
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan penyelidikan kasus dugaan penghinaan, fitnah dan ancaman oleh anggota Komisi III DPR, Herman Herry terhadap Kasubdit Narkoba Polda NTT, AKBP Alberto Abineno ke Bareskrim Polri.

"Hari ini saya serahkan laporan anggota saya ke Bareskrim," ujar Kapolda (NTT), Brigjen Endang Sunjaya, di Mabes Polri, Senin (4/12).

Endang mengatakan, pelimpahan tersebut untuk menjaga kenetralan dalam penanganannya. Endang tidak menginginkan Polda NTT berpihak dalam kasus ini.

Meskipun dilimpahkan ke Bareskrim, Endang akan tetap memnopang Alberto. Tindakan yang dilakukan Alberto, kata Endang, juga sudah sesuai prosedur.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Albert menyita miras di beberapa tempat hiburan. Salah satunya diduga milik Herman Herry.

Penyitaan tersebut sesuai instruksi Kapolri agar memberantas penyakit masyarakat agar tercipa kondisi aman jelang Natal dan Tahun Baru. Endang mengaku juga sudah memeriksa Alberto terkait ancaman dari Herman. Karena itu, hasil pemeriksaan terhadap Aleberto dan sejumlah saksi juga diserahkan ke Bareskrim.

"Intinya saya sebagai Kapolda NTT tindakan anak buah saya benar," kata Endang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement