REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan menindak tegas pelanggaran dalam penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk merokok di dalam pesawat.
Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Nasir Usman mengatakan, terdapat tiga pelanggaran merokok di dalam pesawat udara selama 2015, terutama di kamar mandi pesawat.
Ia menyatakan, yang pertama terjadi pada 19 Agustus 2015 dalam pesawat Lion Air rute Bandung-Denpasar. Pelaku saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kabareskrim.
"Pelaku berinisial CH saat ini masuk DPO oleh Polda Bali dan sudah dikeluarkan surat resmi oleh Kabareskrim untuk pelanggar ini," katanya di kantor Kemenhub, Senin (4/1).
Pelanggaran kedua terjadi pada 10 Oktober 2015 pada pesawat Wings Air dengan pelaku berinisial DN. Ketiga, pada 20 November 2015 di pesawat Lion Air rute Cengkareng-Denpasar, Warga Negara Asing dengan inisial LS.
"Saat ini sudah ditetapkan P21 oleh Polda Bali. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti," katanya.