REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut proyek kereta cepat yang akan menghubungkan Jakarta-Bandung akan dimulai pembangunannya pada 21 Januari mendatang. Kendati begitu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut proyek tersebut masih memiliki sejumlah permasalahan yang belum diselesaikan.
Menurut Jonan, setidaknya ada tiga persyaratan yang belum dipenuhi. Pertama, konsorsium pelaksana proyek belum menyetorkan modal minimal sebagai penyelenggara proyek kereta yang telah ditetapkan, yakni Rp 1,25 triliun. Kedua, dia menyebut proyek kereta cepat juga belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).
Ketiga, revisi soal trase juga belum rampung. Sebab, menurutnya, ada satu trase kereta cepat yang berhimpitan dengan jalur Light Rail Transit (LRT) di daerah Jatibening.
"LRT ini sudah saya tetapkan trasenya. Jadi kereta cepat harus cari trase lain, bisa bikin terowongan, atau bikin apa," kata Menhub usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (4/1).
Jonan sendiri nampak tak yakin groundbreaking dapat dilakukan pada 21 Januari. Sebab, menurut dia, masih banyak dokumen yang harus dilengkapi oleh badan usaha. Sementara, proses penerbitan izin trase juga tak bisa singkat, selambat-lambatnya 14 hari.
"Wong tadi laporannya Dirut Wika ini ngomongnya akan disampaikan tanggal sekian, ini akan disampaikan tanggal sekian. Kalau akan berarti kan belum. Kalau akannya banyak, ya sudah, saya akan terbitkan (izin) kalau sudah terima," ucap mantan Dirut PT KAI tersebut.