Senin 04 Jan 2016 12:36 WIB

PPP Djan Faridz Tuding Yasonna Langgar Hukum

Rep: Agus Rahardjo/ Red: achmad syalaby
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akan melanggar hukum jika mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) soal sengketa PPP. Menurutnya, putusan MA sudah diketok palu yang berarti putusan itu sah demi hukum. Menkumham harus melaksanakan yang sudah menjadi amar putusan tersebut.

“Ini melanggar hukum kalau mengabaikan, kalau sudah diputus oleh pengadilan, dia bersalah masukkan penjara. Inipun berlaku, sengketa partai sudah selesai dengan putusan MA, maka (Yasonna) harus patuh, ini negara hukum,” tegas Dimyati sebelum menemui Menkumham Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1).

Dimyati mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi Yasonna untuk tidak melaksanakan putusan MA. Salah satu putusan MA adalah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham atas pengesahan kepengurusan hasil muktamar VIII PPP di Surabaya.

Di putusan lain, MA memutus muktamar Jakarta adalah muktamar yang sah. Sebab itu, Dimyati mendesak Yasonna segera melaksanakan putusan MA dengan mencabut SK Kepengurusan Romahurmuziy dan mengesahkan kepengurusan Djan Faridz.

Menurut Dimyati, berdasarkan Undang-Undang Yasonna memiliki waktu 7 hari sesuai UU Partai Politik, dan 3 bulan menurut Peradilan Tata Usaha Negara. Jika dihitung sejak putusan MA, maka masa tenggat akan jatuh tempo pada tanggal 15 Januari. PPP berharap, sebelum 15 Januari, Yasonna sudah melaksanakan seluruh putusan kasasi MA. Menurutnya, seluruh berkas persyaratan juga sudah diserahkan PPP hasil muktamar Jakarta. Tinggal menunggu Yasonna untuk melegalkan itu.

“Kami sudah menyerahkan, terserah Kumham, mau melegalkan atau tidak itu urusan Kumham, berarti Menkumham tidak melaksanakan amar putusan MA jika tidak melegalkan,” tegas dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement