Senin 04 Jan 2016 11:34 WIB

Sambangi Kemenkumham, PPP Djan Tantang Yasonna

Rep: Agus Raharjo/ Red: achmad syalaby
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz  (kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (kiri) dalam Silaturahmi Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Ahad (22/11). (Antara/Puspa Perwitasari)
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz (kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (kiri) dalam Silaturahmi Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Ahad (22/11). (Antara/Puspa Perwitasari)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta (kubu Djan Faridz) mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, untuk mempertanyakan nasib kepengurusan PPP pascaputusan Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Jenderal PPP, Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, kedatangannya untuk mempertanyakan sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang tak kunjung membatalkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan hasil muktamar Surabaya (kubu Romahurmuziy).

Dia pun menantang Menkumham Yasonna H Laoly untuk menjelaskan sikap pemerintah terkait putusan kasasi MA yang sudah memenangkan kubunya.

"Saya mau menanyakan ke Kumham, sampai mana deadline-nya, waktu yang mau digunakan apa. Alasan apa lagi, kalau tidak suka dengan putusan MA, terserah," kata Dimyati di kantor Kemenkumham, Senin (4/1).

Dimyati mendatangi kantor Kemenkumham sekitar pukul 10.30 WIB. Dimyati didampingi pengurus PPP hasil muktamar Jakarta lainnya, Lulung Lunggana beserta rombongan pengurus DPP.

Menurut Dimyati, pascaputusan MA yang membatalkan SK Kepengurusan Romy, Menteri Hukum dan HAM seharusnya segera membatalkan SK dan menerbitkan SK Kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta.

Tapi kalau Menkumham tetap mengabaikan putusan MA soal sengketa di internal PPP, Dimyati menegaskan, pihaknya akan meladeni. "Kalau memang mau mengabaikan ayo, kita tidak ada masalah," kata Dimyati dengan nada tinggi.

Dalam putusan MA soal sengketa kepengurusan PPP, diputus bahwa Menkumham harus membatalkan SK kepengurusan muktamar Surabaya, karena dianggap tidak sah. Selain itu, di amar putusan juga menyebut bahwa muktamar Jakarta yang menghasilkan Ketua Umum PPP, Djan Faridz dianggap sah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement