Ahad 03 Jan 2016 23:25 WIB

Jeruji Besi tak Halangi Kreativitas Ongen

Perahu kertas buatan Ongen dkk.
Foto: Dokumentasi Pribadi
Perahu kertas buatan Ongen dkk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Sel tahanan bagi sebagian orang adalah hantu menakutkan. Akan tetapi, tidak dengan Yulian Paonganan alias Ongen. Meski mendekam di sel Bareskrim Mabes Polri lantaran terkena pasal UU ITE, Ongen tetap berinovasi.

Bersama kawan-kawannya, Ongen membuat sebuah karya yang kreatif. Sebagai pakar maritime, dia pun membuat perahu dari bahan koran.

“Suami saya membina anak-anak di dalam penjara untuk membuat kreasi dari bahan koran bekas. Dibikin dengan peralatan sederhana, beliau membuat perahu dari koran bekas yang memuat tentang kasusnya,” kata istri Ongen, Elis Lembang, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/1).

Elis mengatakan, perahu yang dibuat Ongen dan kawan-kawan dengan peralatan sederhana, seperti lem kayu dan pisau cukur kumis, adalah ide suaminya. “Mereka sudah berhasil membuat sembilan unit yang akan dijual Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, tergantung ukuran,” ujar Elis.

Menurut Elis, selama berada di dalam sel tahanan, inovasi Ongen tentang maritim tidak hilang. Suaminya juga mempunyai perhatian kepada teman-teman tersangka lainnya untuk mengarahkan ke arah yang benar. “Setelah mereka keluar, suami saya menjanjikan akan menampungnya untuk dibina ke arah yang lebih baik.”

Saat ditanya, siapa yang membuat perahu itu, Elis mengungkapkan itu dibuat oleh Farhan dengan ide dari suaminya. Farhan adalah tersangka kasus uang palsu. Dengan peralatan sederhana, Farhan mampu membuat uang palsu dengan kemiripan mencapai 95 persen.

“Perahu yang dirancang dan dibuat suami saya dan teman-temannya ini saya kira adalah pengembangan seni maritim yang sangat luar biasa,” ujarnya. Bukan hanya perahu, Ongen pun tengah membuat //drone// dari bahan koran bekas yang nanti akan dijadikan souvenir.

Pada Kamis (12/12) lalu, Mabes Polri menangkap dan menahan Ongen terkait kata-kata atau tulisan tak pantas dalam akun //Twitter// pribadinya @ypaonganan. Atas perbuatannya itu, Ongen dijerat dengan UU Pornografi dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement