REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengembalikan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2015 sebesar Rp 46 miliyar karena tidak terserap pemerintah tersebut. "Bantuan tersebut mayoritas untuk proyek pembangunan fisik," kata Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz di Sukabumi, Ahad (3/1).
Adapun rincian Banprov Jabar senilai Rp 46 miliar seperti pembangunan Ruang Sentral Bedah RSUD R Syamsudin, SH sebesar Rp 8 miliar, pembangunan Pasar Pelita sebesar Rp 30 miliar, serta untuk pembangunan Kantor Pelayanan Pusat Informasi Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekaf) Kota Sukabumi sebesar Rp8 miliar.
Menurut dia, dikembalikannya bantuan untuk pembangunan Ruang Sentral Bedah RSUD R Syamsudin SH karena bantuan yang diberikan tidak akan cukup, sebab untuk pembangunannya membutuhkan dana sesuai dengan detail engineering design (DED) sebesar Rp 22 miliar. Kemudian, bantuan untuk pembangunan Pasar Pelita karena pembangunan pasar tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga sehingga bantuan dari Pemprov Jabar tidak terserap.
Sementara, alasan dikembalikan banprov untuk pembangunan kantor pelayanan pusat informasi perdagangan di tiga dinas tersebut karena DED nya belum ada sehingga tidak bisa dikerjakan. Maka dari itu, dengan berbagai alasan itu dan khawatir dalam penyerapannya ada permasalahan maka pihaknya memilih untuk mengambalikan dana bantuan tersebut.
"Banprov Jabar tahun anggaran 2015 yang dapat diserap kami secara keseluruhan mencapai kurang lebih 70 persen serta dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan perencanaan dan DED yang dibuat," tambahnya.
Muraz mengatakan pihaknya berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan agar Banprov Jabar yang tidak terserap itu pada tahun anggaran 2016 dapat dikucurkan kembali kepada Pemkot untuk direalisasikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.