REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM dalam Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-53 tanggal 31 Desember 2015 yang ditandatangani Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Tehna Bama Sitepu meminta kepada Djan Faridz dan A Dimyati Natakusumah untuk melengkapi daftar hadir peserta Muktamar VIII Jakarta. Hal tersebut dinilai sulit terpenuhi, karena mayoritas DPW dan DPC tidak hadir.
Ketua DPW PPP Sulawesi Tengah Asghar Ali Djuhaepa mengatakan, kegiatan yang menyerupai Muktamar di Hotel Sahid Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 tidak memenuhi kuorum. Menurut dia, 2/3 ketua dan sekretaris DPW PPP tidak hadir, termasuk juga sejumlah pengurus DPC tidak hadir. Bahkan, diduga terjadi menipulasi kehadiran peserta.
"Dalam AD/ART dijelaskan bahwa peserta Muktamar adalah ketua/sekretaris DPW dan DPC. Maka, kalau mayoritas tidak hadir berarti Muktamar tidak sah," kata Asghar dalam siaran persnya, Ahad (3/1).
Dia mengakui, bahwa ketua dan sekretaris DPW/DPC bisa diwakilkan namun dengan persyaratan ketat. Yakni, Ketua dan sekretaris berhalangan dan diwakilan kepada pengurus harian lainnya yang ditetapkan dalam rapat DPW/DPC.
"Kami tidak pernah menggelar rapat pengurus harian untuk menghadiri ataupun menunjuk perwakilan di acara yang disebut Muktamar Jakarta," kata mantan anggota DPRD Sulteng ini.
Karena itulah, Asghar mengimbau Djan Faridz dan Dimyati untuk berhenti mengobok-obok PPP. Menurut dia, kebohongan yang dibuat oleh kubu Djan Faridz sudah terkuak. "Di beberapa provinsi sudah ada yang membawa kasus pemalsuan kepesertaan Muktamar Jakarta ke proses hukum," tegasnya.
Ketua DPW PPP Kalimantan Tengah Awaludin Noor menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki disebutkan, banyak utusan dari Kalteng tidak hadir. Bahkan, ada salah satu peserta terindikasi manipulasi.
"Ada ketua DPC tidak hadir, tapi diregistrasi diganti orang lain. Yang menggantikan berdomisili di Jakarta, padahal yang ketua DPC asli tidak sedang berhalangan. Kasus ini sedang dilaporkan ke aparat hukum," kata Awaludin Noor.
Karena itulah, pihaknya pesimistis Djan Faridz mampu menyodorkan bukti otentik peserta Muktamar. Sebab, yang hadir mayoritas bukan pengurus yang sah. "Kalau di sepakbola ada pemain naturalisasi, di PPP ada juga peserta naturalisasi tapi ilegal," ujarnya.