REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Disiplin masyarakat pengguna jalan relatif masih rendah pada 2015 ini. Sebab pada 2014 tercatat sebanyak 865.175 pelanggar, sedangkan tahun lalu makin bertambah sebanyak 1.037.828 pelanggar di DKI Jakrta.
Berarti terjadi peningkatan sebanyak 14,9 persen. "Sementara aspek kwalitatif yang berakibat kecelakaan fatal (melawan arus) Tahun 2015 sebanyak 169.499 meningkat 69,9 persen. Itu dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 99.281 pelanggar," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Sabtu (2/1).
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah karyawan swasta, disusul pengemudi dan kemudian pelajar atau mahasiswa. Tindakan pelanggaran tertinggi adalah melawan arus, diikuti tak memiliki surat lengkap dan selanjutnya pelanggaran marka jalan
Dari usia pelanggar, rata-rata yang melakukan pelanggaran berusia 16 - 30 tahun dan kendaraan yang paling banyak melanggar adalah sepeda motor. Selanjutnya kendaraan lain yang paling banyak melanggar adalah mikrolet dan mini bus.