REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Sektor Parung, Kabupaten Bogor, mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung. Pelaku bernama Indra Gunawan (47 tahun) ditangkap karena menganiaya warga Parung bernama Asmawi (47 tahun) hingga mengalami luka berat di tangan dan kepala.
"Penganiayaan berlangsung di rumah korban di Parung kemarin pukul 18.30 WIB," ungkap Kapolsek Parung AKP Asep Supriadi, Sabtu (2/1).
Akibat penganiayaan tersebut, jempol dan telunjuk Asmawi putus dan ia mengalami luka di bagian kepala. Polsek Parung telah membawa korban ke RS PMI Kota Bogor untuk divisum dan mendapatkan perawatan kesehatan.
Polisi mengamankan barang bukti sarung milik korban dan sebilah golok. Selanjutnya, Polsek Parung mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengorek identitas dan alamat pelaku yang diketahui berdomisili di Sawangan, Depok.
Selanjutnya, kata Asep, Polsek Parung segera berkoordinasi dengan Polres Depok. Rupanya, pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Depok.
"Kami segera meluncur dan menangkap pelaku tadi malam sekitar pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi ketidaksenangan pelaku terhadap korban. Menurut pelaku, korban kerap mengganggu keluarga dan orang tua pelaku.
Di antaranya, korban disebutkan sering merusak pagar rumah pelaku di Sawangan, Depok. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa kasus tersebut lebih lanjut.