REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menjaga wibawa, nama baik, disiplin, dan juga kehormatan lembaga penegak hukum itu.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga harus mampu malaksanakan tugas dengan baik dan memberantas kasus-kasus korupsi yang selama ini telah merugikan keuangan negara," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Pedastaren Tarigan, Sabtu (2/2).
Menurut dia, masyarakat sangat mendambakan pimpinan KPK periode 2015--2019 yang dapat membuat terobosan-terobosan baru dalam mengungkap dan memberantas kasus korupsi di negeri ini.
"Kasus korupsi yang terjadi saat ini semakin terus merajalela di sejumlah institusi negara. Hal ini merupakan tugas KPK untuk memberantas habis hingga ke akar-akarnya," ujar Pedastaren.
Pimpinan baru KPK tersebut, lanjut dia, tetap berada dalam jalur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, jangan terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam pengusutan kasus korupsi karena hal ini berdampak terhadap nama baik seseorang maupun oknum pejabat. Oleh karena itu, kata dia, pengusutan kasus korupsi yang terjadi di sebuah institusi maupun lembaga negara harus lebih selektif, hati-hati, dan jangan terburu-buru.
"Hal ini juga bertujuan menjaga kehormatan dan nama baik KPK dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan negara dalam pemberantasan serta pencegahan korupsi," katanya.
Pedastaren menambahkan bahwa KPK juga harus dapat menyelamatkan keuangan negara dan menyita harta para koruptor yang diperoleh dari hasil korupsi.
"Kita berharap KPK dapat bekerja sama dengan KPK Asia Tenggara untuk bisa menemukan harta koruprtor yang disimpan di luar negera," kata staf pengajar pada Fakultas Hukum USU itu.