REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merespons baik keinginan pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi, dan anggota kelompoknya untuk mendapatkan amnesti sebagaimana syarat yang diajukan kelompok tersebut sebelum menyerahkan diri kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, Selasa (29/12) lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan memproses permohonan amnesti untuk anggota kelompok Din Minimi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti akan kita berikan, tapi ada prosesnya,” katanya dikutip dari laman setkab.go.id pada Jumat (1/1).
(Baca juga: JK: Pemerintah Pertimbangkan Tuntutan Din Minimi)
Menurut Presiden Jokowi, pemerintah sudah lama berupaya mengajak kelompok bersenjata di Aceh itu berperan kembali dalam pembangunan, dan mengakhiri pertarungan yang terus berlangsung selama bertahun-tahun.
Adapun pembicaraan mengenai permohonan amnesti itu, menurut Presiden Jokowi, juga sudah beberapa kali dilakukan sampai anggota kelompok itu bersedia menyerahkan diri.
Presiden juga memastikan akan memproses setiap keinginan dari kelompok bersenjata lain yang menginginkan mendapatkan amnesti. Prinsipnya pemerintah akan mengedepankan pendekatan lunak dalam berdialog dengan kelompok-kelompok bersenjata itu.
‘Semua akan kita proses dengan pendekatan lunak. Kalau sulit, akan ditindak tegas. Semua harus matang dulu baru diputuskan," katanya.
Sebagaimana diketahui kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi menyerahkan diri bersama sekitar 120 orang anggotanya kepada Kepala BIN Sutiyoso, di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (29/12). Dalam penyerahan itu, kelompok ini juga menyerahkan belasan pucuk senjata, amunisi, dan granat.