Jumat 01 Jan 2016 13:12 WIB

Pemerintah Kebut PP Dana Ketahanan Energi

Rep: Satria Kartika Yudha / Red: Angga Indrawan
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) berbincang dengan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/12).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) berbincang dengan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan pemerintah akan menerapkan rencana pungutan dana ketahanan energi dari setiap penjualan bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah, kata Darmin, sedang mengebut penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum. 

Ditargetkan PP tersebut sudah rampung sebelum 5 Januari 2016 sehingga dana ketahanan energi sudah bisa dipungut berbarengan dengan penurunan harga BBM. 

"Kementerian terkait sudah sepakat akan mempercepat langkah-langkah sehingga bisa dilaksanakan pada 5 Januari 2016," kata Darmin dalam acara konferensi pers akhir tahun 2015 di kantornya, Kamis (31/12). 

Darmin mengatakan, dana ketahanan energi sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yakni UU energi nomor 30 tahun 2007. Pada pasal 30, kata Darmin, disebutkan bahwa hasil studi untuk energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.

"Energi tak terbarukan itu kan berarti BBM. Untuk memperkuat UU, akan diterbitkan PP," ucap Darmin. 

Baca juga: JK Minta Kepengurusan Golkar Riau Diperpanjang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement