Tidak ada perlawanan dari ke enam pasangan tersebut ketika diamankan. Namun mereka berkilah sudah menikah dengan cara memperlihatkan foto kopi surat nikah, dan ada yang keluar kamar saat tim datang.
Berkat kejelian tim razia yang terdiri dari anggota Satpol PP, Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, mereka mengakui bahwa mereka belum menikah dan foto kopi surat nikah tersebut sengaja dibuatnya.
Setelah penangkapan itu mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dibina. Orang tua mereka dipanggil dan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000.
"Setelah membuat surat pernyataan, langsung kita serahkan kepada orang tuanya. Apabila pasangan perempuan terbukti sebagai pekerja seks komersial maka akan kita kirim ke Panti Andam Dewi Kabupaten Solok," katanya.
Selain mengamankan enam pasangan, tim juga menyita minuman jenis tuak di Koto Batu, Jorong Parik Panjang, Kecamatan Lubuk Basung sekitar 30 liter. Tuak tersebut langsung ditumpahkan dan sebagian saja yang dibawa untuk sampel.