REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggiatkan razia makanan dan minuman kedaluwarsa di pasar modern dan tradisional. Hasilnya, ditemukan makanan dan minuman dalam kemasan yang penyok.
Terakhir, razia makanan dan minuman kadaluarsa serta kemasan rusak dilakukan pada 29 Desember lalu. Sasaran operasi adalah pasar modern atau minimarket yang ada di Jalan RA Kosasih dan RE Martadinata.
"Petugas di lapangan rutin melakukan razia khusunya menjelang tahun baru," ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi Ayep Supriatna kepada wartawan Jumat (1/1). Namun, pada razia terakhir tidak ditemukan makanan maupun minuman kedaluwarsa.
Pada operasi itu lanjut Ayep, petugas hanya menemukan produk makanan dalam kemasan kaleng yang rusak atau penyok. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan meminta pengelola pasar modern menarik barang tersebut dari peredaran.
Selain kemasan penyok, ada produk yang berjamur sehingga harus ditarik dari penjualan.
Sebelum melakukan razia ungkap Ayep, Diskoperindag sudah memberikan surat edaran kepada pengelola minimarket untuk tidak menjual makanan dan minuman kedaluwarsa. Hasilnya, pada razia terakhir tidak ditemukan produk yang dimaksud.
Ayep menuturkan, razia makanan dan minuman kedaluwarsa serta yang tidak layak edar dilakukan untuk menjamin dan melindungi hak konsumen. Khususnya, dari dampak mengkonsumsi makanan dan minuman kedaluwarsa yang membahayakan kesehatan.