Kamis 31 Dec 2015 17:53 WIB

Pemprov DKI: Perayaan Tahun Baru Dibatasi Hingga Pukul 04.00 WIB

Kembang api di malam tahun baru. Ilustrasi
Foto: Blogspot
Kembang api di malam tahun baru. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI Jakarta membatasi seluruh acara perayaan malam tahun baru, hingga pukul 04.00 WIB, Jumat (1/1) dini hari.

"Seluruh kegiatan hiburan atau acara-acara perayaan tahun baru harus sudah selesai tepat pukul 04.00 WIB. Ini adalah batasan waktu yang kami berikan," kata Kepala Disparbud DKI Purba Hutapea di Jakarta, Kamis (31/12).

Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk seluruh jenis acara atau kegiatan, baik di kawasan-kawasan wisata maupun di hotel, restoran serta tempat-tempat hiburan lainnya.

"Pokoknya, tepat pukul 04.00 WIB, semuanya sudah harus berhenti. Tidak boleh ada kegiatan atau acara perayaan tahun baru yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan," jelasnya.

Ia menegaskan, apabila masih ada tempat hiburan, hotel maupun restoran yang masih melaksanakan kegiatan atau acaranya melebihi waktu operasional yang telah ditentukan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

"Kalau ada tempat-tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan ini, tetap nekad melaksanakan kegiatan melebihi dari jam yang ditentukan, maka kami bisa melakukan penutupan secara paksa," ujarnya.

Purba melanjutkan, untuk menertibkan tempat-tempat hiburan itu, pihaknya akan mengerahkan tim terpadu gabungan yang terdiri dari petugas dari Disparbud DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.

"Tim terpadu gabungan itu kami turunkan untuk mengawasi seluruh tempat hiburan, hotel atau restoran yang menggelar acara malam tahun baru. Pengawasan pun akan kami lakukan per wilayah, sehingga lebih mudah diawasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement