Kamis 31 Dec 2015 15:54 WIB

Di Penghujung Tahun, Aksi Komplotan Perampok Minimarket Berakhir

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Perampokan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Perampokan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil meringkus komplotan perampok mini market. Kendati baru tiga bulan beroperasi, namun aksi kelompok yang dipimpin oleh AH (21) warga Sukeorejo Pasuruan itu sudah terorganisir dengan rapi. Aksi mereka pun sudah membuat resah masyarakat, terutama pemilik mini market di Jawa Timur.

"Ini spesialis mini market dan sudah lebih 13 kali berhasil beroperasi. Sembilan kali laporan yang masuk dari pemilik mini market dan informasi dari masyarakat akhirnya Ditreskrimum menangkap mereka," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (31/12).

Dalam menjalankan aksinya AH dibantu tiga anak buahnya yakni KS (23), SL (25), dan AK (17). Komplotan ini memilih beraksi pada malam hari, di saat mini market mulai sepi pembeli. Jika kondisi dirasa memungkinkan, kelompok ini baru memulai aksinya. AH bertugas melakukan pemantauan situasi di sekitar mini market.

Di saat yang sama, dua orang bertugas untuk merampok uang dari laci kasir, sedang seorang bertugas menggondol barang-barang berharga di mini market termasuk sepeda motor milik karyawan. Namun terlebih dulu salah satu diantara mereka akan berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak bicara kasir dalam beberapa saat sebelum beraksi.

Saat menjalankan rencananya, mereka melengkapi diri dengan senja tajam berupa celurit. Mereka pun tak segan-segan untuk melukai penjaga mini market apabila permintaannya tak dituruti. Dan tak tanggung-tanggung, daerah operasi mereka pun meliputi empat wilayah yakni Kota Malang, Pasuruan, Mojokerto dan Sidoarjo.

Namun jelang pergantian tahun baru aksi mereka pun berakir. Kepolisian menciduk satu persatu komplotan tersebut di empat tempat yang berbeda pada Selasa (29/12). Mula-mula SL yang berhasil diringkus disebuah tempat pencucian motor di Jalan Mangga, Bangil Pasuruan.

Melalui SL, kepolisian menelusuri tiga tersangka lainnya. AH ditangkap saat tengah melakukan pemantauan mini market Jalan Raya Pandaan Prigen. Kemudia KS dibekuk di Desa Sumberejo, Pandaan sedang AK ditangkap di rumahnya di Desa Oro-Oro, Sukorejo.

Dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua buah clurit, dan empat buah ponsel. Hingga saat ini kerugian materil tercatat sebesar Rp 151 juta. Sebagaimana pasal 365 KUHP kelompok ini diancam dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara atas tindakan pencurian ditambah 12 tahun karena melakukan tindakan kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement