Kamis 31 Dec 2015 10:32 WIB

Salah Tangkap, Profesionalitas Densus 88 dapat Berkurang

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Hazliansyah
Personil Densus 88 Antiteror Mabes Polri  mengawal petugas yang membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di kediaman Tuah Febriwansyah   yang diduga terlibat dalam jaringan ISIS di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Ahad (22/3).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Personil Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengawal petugas yang membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di kediaman Tuah Febriwansyah yang diduga terlibat dalam jaringan ISIS di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Ahad (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VIII DPR RI menyesalkan kasus salah tangkap oleh Densus 88. Hal tersebut dikatakanya dapat mengurangi tingkat profesionalitas Densus 88 dalam memerangi terorisme di Indonesia. Apalagi, mereka yang salah tangkap juga mengalami tindak kekerasan fisik dan psikis.

''Kemarin ada lagi kasus salah tangkap. Dua orang warga Solo yang hendak ke mesjid ditangkap. Setelah diperiksa, ternyata mereka bukan teroris. Sangat disesalkan ketika ditangkap mereka mengalami tindak kekerasan,'' kata Saleh dalam keterangan persnya, Kamis (31/12).

Menurut Saleh, kasus salah tangkap yang dilakukan densus 88 bukan yang pertama terjadi. Sebelum kasus ini, kata dia, beberapa kali ada kasus serupa.

(baca: Mantan Teroris Berkomitmen Bantu Pemerintah Lawan ISIS)

Pada pertengahan Mei tahun 2014, kasus salah tangkap juga terjadi di Solo. Ketika itu yang ditangkap adalah Kadir dari desa Banyu Harjo. Begitu juga pada akhir Juli 2013, densus 88 juga salah menangkap dua orang warga Muhammadiyah yaitu Sapari dan Mugi Hartanto, sementara pada akhir Desember 2012, densus juga salah tangkap terhadap 14 warga Poso.

"Saya kira masih ada beberapa kasus salah tangkap lainnya yang sempat menjadi perhatian publik," ungkapnya.

Walaupun sudah jelas salah tangkap, pihak densus 88 atau kepolisian RI secara kelembagaan dikatakan Saleh belum pernah menyatakan permintaan maaf kepada korban dan juga publik.

Berkenaan dengan kasus salah tangkap ini, Saleh meninta Kepolisian RI melakukan setidaknya dua hal. Pertama, menyatakan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Sebab, bagaimanapun juga, korban dan keluarganya sangat dirugikan baik secara fisik maupun psikis.

Kedua, melakukan perbaikan dalam prosedur penangkapan terduga teroris. Informasi intelijen yang diberikan kepada Densus 88 harus benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, Densus 88 sebagai eksekutor tidak melakukan kesalahan seperti itu.

"Kita memahami bahwa terorisme sangat mengancam eksistensi NKRI. Namun demikian, penanganannya harus betul-betul cermat dan hati-hati. Dengan begitu, prestasi-prestasi yang dimiliki kepolisian dan khususnya densus 88 tidak ternodai,'' ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement