REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Gresik, Jawa Timur akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di wilayah setempat, sebagai antisipasi kemacetan yang biasa terjadi pada malam pergantian tahun, atau perayaan Tahun Baru 2016.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Anggi Saputra Ibrahim, di Gresik, Kamis, mengatakan, rekayasa itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kemacetan atau penumpukan kendaraan yang mengarah ke lokasi pusat perayaan Tahun Baru 2016.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Gresik untuk senantiasa menaati aturan lalu lintas, dan saya juga sudah menyiapkan sejumlah personel untuk mengatur lalu lintas saat perayaan pergantian tahun agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang nantinya menyebabkan kemacetan," katanya.
Beberapa rekayasa lalu lintas yang dilakukan Polres Gresik meliputi pemberlakukan sistem "one way" atau jalan satu arah dari Jalan Panglima Sudirman bagi roda empat, yang akan diarahkan ke Jalan Agus Salim dan diteruskan ke arah Jalan Harun Tohir.
Sedangkan untuk roda dua diarahkan menuju Jalan Pahlawan kemudian ke Jalan MH Thamrin setelah itu ke Jalan Akim Kayat.
Sementara untuk arus lalu lintas dari Jalan Samanhudi bagi roda dua akan diarahkan ke Jalan Raden Santri, dan bagi roda empat diarahkan ke Jalan Nyi Ageng Arem-arem.
"Kami juga sudah siapkan beberapa kantong parkir untuk menuju pusat keramaian, agar mereka bisa lebih tertib, karena juga akan diberlakukan 'car free night' atau bebas kendaraan pada malam hari," katanya.
Kaur Bin Ops (KBO) Kasatlantas Polres Gresik Iptu Sujiran mengatakan, kegiatan "car free night" akan dilakukan bersama kampanye keselamatan berlalu lintas, dan dilakukan di Gedung Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP) serta pusat kota atau Alun-alun Gresik.
Sujiran menegaskan, bagi warga yang merayakan Tahun Baru 2016 di wilayah Kabupaten Gresik agar tidak mnenggunakan knalpot brong, atau knalpot yang tidak standar.
"Sebab, jika kami dapati masyarakat yang menggunakannya, akan kami tindak tegas dengan menahan kendaraan tersebut sampai tanggal 8 Januari 2016, setelah sidang dan mewajibkan mengganti kelengkapan kendaraan itu sesuai standar," katanya.