Rabu 30 Dec 2015 19:59 WIB

Pengusaha Sebut Larangan Truk Melintas Bukti Pemerintah tak Siap

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah
Truk angkutan barang menunggu antre masuk ke kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Truk angkutan barang menunggu antre masuk ke kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pengusaha angkutan barang dan sopir truk menyesalkan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) yang melarang truk melintas selama lima hari jelang pergantian tahun.

"Ini tidak adil. Yang macet liburan kemarin mobil pribadi, tapi yang disalahkan malah truk barang," kata Usman, pengelola jasa angkutan truk barang di Kota Bandar Lampung, Rabu (30/12).

Ia mengatakan, tahun-tahun sebelumnya tidak pernah terjadi pelarangan truk melintas kecuali pada Lebaran arus mudik dan balik. Kemacetan yang terjadi liburan lalu, ungkap dia, karena pemerintah dan kepolisian tidak siap mengantisipasi arus lalu lintas.

(baca: Ini Langkah Kemenhub Antisipasi Kemacetan di Akhir Tahun)

Ia menilai Surat Edaran Menhub Nomor 48 Tahun 2015 tentang Larangan Kendaraan Angkutan Barang Beroperasi Selama Lima Hari Libur Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 gegabah dan bukti dari ketidaksiapan pemerintah dalam menghadapi kenyataan di lapangan.

Sementara sopir truk di Bandar Lampung menyatakan tetap beroperasi dan berusaha menyeberang melalui Pelabuh Bakauheni, Rabu (30/12).

"Kami tetap disuruh berangkat mengantar barang ke Jawa. Kalau tidak bisa kami berhenti menginap, karena sudah ada kontraknya," ujar Rudi, supir truk angkutan barang jadi.

Ia mengatakan larangan truk melintas di Pelabuhan Bakauheni (Lampung) - Merak (Banten) merugikan sopir karena penghasilannya berkurang karena dipotong waktu.

"Penghasilan kami berkurang karena barang telat diantar, sedangkan majikannya sudah membayar sesuai perjanjian," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement