REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memaparkan, tindakan indisipliner yang dilakukan aparatur pengadilan meningkat pada 2015. Menurut dia, sebanyak 265 orang aparatur pengadilan dijatuhi hukuman disiplin.
"Tahun 2015 sebanyak 365 aparatur pengadilan dijatuhi hukuman disiplin," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Hatta melanjutkan, angka tersebut meningkat jika dibandingkan tahun lalu, di mana hanya ada 209 aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin. "Kenaikannya kan sebanyak 54 orang yang dilakukan penindakan," ucap Hatta.
Dari semua pelanggaran tersebut, hakim masih mendominasi. Pada 2015 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin mencapai 118 orang.
Angka tersebut lagi-lagi meningkat jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 112 orang hakim yang dijatuhi hukuman disiplin. "Dari semuanya yang tertinggi masih hakim," kata Hatta.
Sementara itu, Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, ada dua kemungkinan yang membuat meningkatnya aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin. Kemungkinan pertama adalah meningkatnya kekeliruan, dan kemungkinan kedua adalah efektivitas pengawasan yang meningkat.
"Hukumannya bisa berupa teguran lisan atau tulisan bagi pelanggaran ringan, hukuman non palu selama beberapa bulan bagi pelanggaran sedang dan bahkan pemecatan jika pelanggaran berat," kata Suhadi.