Rabu 30 Dec 2015 16:15 WIB

Langgar Kode Etik, 15 Polisi di Jateng Segera Dipecat

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham
Upacara pemecatan anggota Polisi (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Upacara pemecatan anggota Polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sedikitnya ada 15 orang oknum anggota Polda Jawa Tengah yang bakal dipecat. Rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah diberikan atas berbagai pelanggaran kode etik anggota Polri.

 

Kepala Subbid Provost Bidang Provesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah, AKBP Amingga Primastito mengatakan, ke-15 orang oknum anggota polisi ini berpangkat bintara hingga perwira.

 

“Sanksi pemecatan ini diberikan karena pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota polisi selama tahun 2015,” katanya pada penyampaian evaluasi kinerja kepolisian selama 2015 di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (30/12).

 

Amingga menjelaskan, pelanggaran kode etik kepolisian selama 2015 di jajaran Polda Jawa Tengah juga mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2015, sedikitnya ada 107 orang anggota melakukan pelanggaran kode etik.

 

Angka pelanggaran kode etik ini mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan dengan pelanggaran kode etik oleh anggota polisi sepanjang tahun 2014, yang hanya mencapai 44 orang anggota.

 

“Meski mengalami peningkatan, penindakan terhadap anggota polisi yang diketahui telah melanggar kode etik ini menjadi penting, agar dapat memberikan efek jera terhadap anggota yang melanggar maupun anggota lain untuk tidak melakukan hal yang sama,” katanya.

 

Ia juga menyampaikan, untuk anggota yang terjerat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun akan langsung menjalani sidang kode etik provesi kepolisian. “Terkait dengan penindakan ini, oknum anggota yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum, seperti upaya banding hingga upaya kasasi,” kata Amingga.

 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Liliek Darmanto menambahkan, saat ini jumlah anggota polisi yang tersebar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah mencapai 34.503 orang.

 

Di sepanjang 2015, pihaknya juga mencatat sejumlah pelanggaran hukum dan tindak pidana yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, kasus yang cukup menonjol berupa perampokan mobil pengirim uang oleh oknum anggota Brimob Polda Jawa Tengah.

 

Progres dari penanganan perkara yang melibatkan anggota Brimob ini sudah ditangani hingga proses hukum pidana. Bahkan, oknum yang bersangkatan sudah akan diadili dalam waktu dekat.

 

“Proses hukumnya masih terus berjalan dan yang bersangkutan segera diajukan ke proses persidangan atas tindak pidana yang dilakukannya,” jelas Liliek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement