Rabu 30 Dec 2015 15:20 WIB

Polisi Bekuk Tiga WN Malaysia Pengedar Sabu

Rep: c33/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang Warga Negara Malaysia atas dugaan peredaran narkoba jenis Sabu. Ketiga orang tersebut yakni berisinial PHC (35 tahun), TET (60) dan OKT (62).

Penangkapan ketiganya merupakan hasil pengembangan atas penungkapan jaringan narkoba jenis sabu asal Tiongkok beromzet Rp 65 miliar.

"Kami tangkap PHC di Hotel Zest Dadap, Tangerang, Ahad (27/12) lalu yang kebetulan dia sedang menunggu narkotika jenis ekstasi. Lalu kami tangkap lagi TET dan OKT di sebuah hotel di Sawah Besar, Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Herianto, kemarin.

Rudy menjelaskan, dalam penangkapan di Sawah Besar pihaknya menyita 140.000 butir ekstasi siap edar. Rencananya barang haram itu akan diedarkan ke berbagai wilayah di Jabodetabek ketika momen malam pergantian tahun. Rudy menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan penyelundupan adalah melalui jalur laut dan udara.

"Mereka menyelundupkannya melaui jalur resmi. Saya tak tahu apakah mereka bisa mengelabui petugas kepabeanan atau tidak. Yang pasti usaha mereka menembus pemeriksaan petugas berhasil," ujarnya.

(baca: Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia)

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan Tiongkok dengan nilai barang bukti mencapai 65 miliar rupiah. Kedua pelaku WN Tiongkok yang berhasil ditangkap yakni LH (30) dan LF (30).

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pluit Permai, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/12) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement