Selasa 29 Dec 2015 15:01 WIB

Jokowi: Pemberantasan Korupsi tidak Boleh Berhenti

Rep: C25/ Red: Ilham
 Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang bersama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Presiden RI ke-3 B.J Habibie (tengah) saat peresmian gedung baru KPK di Jakarta, Selasa (29/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang bersama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Presiden RI ke-3 B.J Habibie (tengah) saat peresmian gedung baru KPK di Jakarta, Selasa (29/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah meresmikan pemakaian Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat akun Twitternya, ia menyampaikan sejumlah harapan kepada KPK.

Jokowi berharap pimpinan KPK yang baru terus menyalakan semangat pemberantasan korupsi di tanah air. "Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti," kata Joko Widodo lewat akun @jokowi, Selasa (29/12).

Menurutnya, KPK akan terus berhadapan dengan harapan publik yang semakin tinggi, terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menerangkan, pemberantasan korupsi merupakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, karena Indonesia bisa bangkit menjadi bangsa besar apabila terbebas dari korupsi. Kepercayaan publik yang telah diraih KPK harus terus dipertahankan dan ditingkatkan dengan terus bekerja secara lebih profesional. (Jokowi Resmikan Gedung KPK).

Jokowi menegaskan, lembaga pemberantasan korupsi tersebut harus terus dijaga sebagai lembaga yang independen, yang bebas dari pengaruh kekuatan politik. Untuk itu, ia melihat dalam melaksanakan tugas-tugas, KPK harus senantiasa didorong melalui langkah-langkah hukum yang profesional, kredibel, transparan, dan akuntabel.

Ego sektoral, menurut Jokowi, sering menjadi penghambat keberhasilan pemberantasan korupsi, sehingga harus segera dihilangkan. Terlebih dengan gedung baru yang diharapkan dapat menunjang kinerja KPK agar semakin kuat, ia menegaskan tindakan untuk memberantas korupsi tidak boleh berhenti atau dihentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement