Selasa 29 Dec 2015 07:03 WIB

Pram dan Tjahjo di-PAW, Puan?

Puan maharani
Puan maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 18 Desember 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P/Tahun 2015 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Masa Jabatan Tahun 2014-2019.

Dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa (29/12), Jokowi secara resmi memberhentikan secara hormat Pramono Anung Wibowo yang mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Timur VI, dan Tjahjo Kumolo yang mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Jokowi pun mengangkat penggantinya yakni Eva Kusuma Sundari menggantikan Pramono Anung yang mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Timur VI. Sedangkan Tuti N. Roosdiono menggantikan Tjahjo Kumolo yang mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Lalu, bagaimana dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani?

Seskab Pramono Anung hanya menegaskan PAW Puan masih dalam proses. Ia pun sempat menegaskan dengan terbitnya Keppres tersebut maka terbantahkan anggaran bahwa penggantian atau PAW sebagai anggota DPR tak diproses.

Dijelaskan Pramono, PAW membutuhkan proses panjang karena menyangkut kedudukan seseorang.

“Jadi di bawah saya itu bukan ibu Eva Sundari, ada satu nama. Nah untuk itukan perlu lobi, perlu negosiasi, perlu duduk bersama, baru kemudian  terselesaikan dikirim DPR, KPU dan sebagainya. Memang makan waktu agak panjang menurut saya ya,” katanya.

Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo, Puan Maharani dan Pramono Anung kini masuk dalam jajaran Kabinet Kerja. Namun, sebagai anggota parlemen mereka belum di-PAW oleh DPP PDIP. Bahkan, setelah lebih dari satu tahun, baru dua yang di-PAW.

(Baca juga: Pramono dan Tjahjo Resmi di-PAW)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement