Senin 28 Dec 2015 22:30 WIB

Jimly: Semua Lembaga Peradilan Jangan Lagi Tangani Sengketa Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jimly Assidiqie menyampaikan sambutan pada seminar DKPP Outlook 2016 di Jakarta, Senin (28/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jimly Assidiqie menyampaikan sambutan pada seminar DKPP Outlook 2016 di Jakarta, Senin (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya lembaga peradilan yang menangani perkara di Pilkada serentak 2015 membuat proses sengketa tetap bergulir hingga waktu pemungutan suara, kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat jadwal penyelesaian sengketa.

Hal ini pula yang memunculkan wacana perlunya satu lembaga peradilan khusus untuk menangani perkara Pilkada. Termasuk juga yang dilontarkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie usai diskusi Outlook 2016 DKPP refleksi dan proyeksi di Jakarta, Senin (28/12).

Menurutnya, pengadilan khusus tersebut dibuat untuk menyederhanakan sistem peradilan Pemilu yang ada saat ini. "Bisa Bawaslu jadi peradilan khusus, tapi kita perkuat sekaligus dibikin efisien tidak usah menanganin pengawasan dari hulu ke hilir, cukup di hilir saja karena ia pengadilan dan semua lembaga peradilan jangan lagi menangani urusan pemilu," kata Jimly.

Ia juga menambahkan, adanya usulan yang menginginkan DKPP sebagai lembaga yang menjadi pengadilan khusus sekaligus etika. "Ada usulan itu, jadi mengadili etika maupun mengadili proses, sedangkan Bawaslu menjadi tukang tuduh, dan jadi tukang gugatnya," kata dia.

Namun kata mantan Ketua MK itu, wacana tersebut masih dalam pembahasan dan berproses ke pembentuk perundang-undangan. Namun, kata Jimly semua pihak berupaya mengkonsolidasi kelembagaan dan konsolidasi aturan pemilu pada 2016 untuk Pilkada berikutnya.

"Maka itu rancangan UU-nya itu kita harapkan ide kodefikasi UU Pemilu bisa diterima, jadi jangan sendiri UU-nya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement