Senin 28 Dec 2015 20:20 WIB

Pelayanan Publik di Kecamatan Gunung Putri Buruk

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Karta Raharja Ucu
e-KTP (ilustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
e-KTP (ilustration)

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG PUTRI -- Pelayanan publik di kecamatan Gunung Putri terbilang buruk. Tidak ada loket khusus untuk mengurus surat pindah maupun e-KTP.

Republika.co.id mencoba meminta pelayanan pegawai kecamatan untuk memproses surat pindah rumah. Setelah menunjukkan berkas, pegawai meminta untuk melengkapi dan menunggu.

Namun setelah berkas dilengkapi, pegawai bernama Agus mengatakan operator belum datang dan Republika.co.id harus menunggu. Setelah menunggu selama satu jam pukul 09.00 WIB Republika.co.id menanyakan kembali proses surat tersebut.

Seorang pegawai kemudian memindahkan berkas Republika.co.id ke operator lain bernama Iis. Setelah menunggu 30 menit Republika.co.id bertanya ternyata surat juga belum diproses dengan alasan wifi belum menyala.

"Nanti ya Pak Ferdi-nya belum datang, dia operatornya, wifinya juga dibawa dia," ujar Iis pegawai perizinan Kecamatan Gunung Putri, Senin (28/12).

Setelah menunggu, Iis beralasan wifi dibawa seorang pegawai bernama Ferdi. Ferdi ini yang bertanggung jawab sebagai operator untuk pengecekan biodata warga yang pindah.

Setelah bertanya kembali, Republika.co.id hanya dimintai nomor kontak untuk dihubungi jika surat telah selesai. Saat ditanya kepastian selesainya surat petugaspun tidak dapat memastikannya.

Sebenarnya proses surat pindah hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 30 menit. Sekadar pengecekan biodata dan tanda tangan camat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement