Senin 28 Dec 2015 20:11 WIB

Truk Dilarang Masuk Pelabuhan Jelang Tahun Baru

Sejumlah kendaraan pribadi, bus dan truk yang akan menyeberang ke Merak, Banten, mengantre di kantong parkir Dermaga V Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (21/7) dini hari.
Foto: Antara/Kristian Ali
Sejumlah kendaraan pribadi, bus dan truk yang akan menyeberang ke Merak, Banten, mengantre di kantong parkir Dermaga V Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (21/7) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, MERAK -- Truk kontainer dilarang masuk Pelabuhan Merak menjelang tahun baru untuk mengantisipasi antrean kendaraan dan penumpukan penumpang.

"Larangan ini berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tanggal 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016," kata Manajer PT ASDP Indonesia Cabang Merak Nana Sutisna saat dihubungi di Merak, Senin (28/12).

Menurut dia, larangan truk kontainer tersebut cukup efektif untuk mengantisipasi antrean dan kemacetan kendaraan.

Saat ini, arus lalu lintas di Pelabuhan Merak menjelang tahun baru berjalan lancar.

Bahkan, kendaraan pribadi yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, bisa langsung naik ke atas kapal Ferry yang bersandar di lima dermaga tersebut.

"Kami melarang truk kontainer masuk pelabuhan, terkecuali truk yang membawa BBM dan bahan pokok," ujarnya.

Ia mengatakan, diprediksikan penumpang dan kendaraan yang akan merayakan pergantian tahun baru 2016 memadati Pelabuhan Merak pada 29-30 Desember 2015. Situasi kepadatan penumpang dan kendaraan tersebut berdasarkan pengalaman tahun lalu. "Kami minta sopir truk dapat menaati larangan itu guna mendukung pelayanan pergantian tahun baru," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement