REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengamankan 1,5 ton narkotika jenis ganja dari sindikat jaringan Aceh-Medan-Jawa Barat. Barang haram itu diamankan di rest area kilometer 68, Jalan Tol Tangerang-Merak, Rabu (16/12).
Rencananya ganja tersebut akan dibawa ke daerah Bandung, Purwakarta, dan Garut. "Narkotika jenis ganja dipisah sebanyak 39 karung dan disamarkan dengan 120 karung berisi sembako di dalam truk," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, Senin (28/12).
Polisi mengamankan satu tersangka berinisial YS (31 tahun). YS berperan menjemput dan menyimpan barang bukti di sebuah gudang. Barang bukti tersebut disimpan, sebelum diambil pembeli. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit truk dan narkotika jenis ganja 1,5 ton.
Anjan mengatakan, 1,5 ton ganja tersebut senilai Rp 6 miliar. "Dengan penangkapan ini, korban yang terselamatkan diperkirakan 40 ribu anak bangsa," kata dia.
Tersangka terganjar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.