Perpres Nomor 69 Tahun 2015 memberikan bebas visa untuk 45 negara, kemudian Perpres Nomor 104 Tahun 2015 diubah menjadi 75 negara. Lalu, kata dia, berubah lagi menjadi 174 negara. Dia mencontohkan, Thailand saja yang bergantung pada pariwisata hanya memberikan 57 negara, dan 19 negara masih visa on arrival.
“Jumlah negara itu membingungkan. Coba dijelaskan dengan baik sehingga publik jelas. Terus terang jumlah 174 itu memang sangat banyak dan kita menjadi terlalu terbuka, tak lagi punya filter awal," ujar Evita.
Terkait asas timbal balik, menurut Evita, meskipun tidak harus semua negara bebas visa harus resiprokal, namun perlu memperjuangkan asas itu untuk negara-negara yang memang dari pertimbangan politik, ekonomi dan lainnya sangat menguntungkan bagi Indonesia.
“Jangan menganggap resiprokal itu tidak penting, apalagi sampai dikaitkan dengan pembatasan warga negara kita ke luar negeri. Itu keliru. Upaya resiprokal itu juga untuk mendorong pebisnis dalam negeri untuk menjadi pemain-pemain global,” katanya.