Jumat 25 Dec 2015 00:15 WIB

Komisi I DPR: Kebijakan Bebas Visa Langkah Panik Pemerintah

Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty.
Foto:

Begitu juga jika dilihat dari perkembangan semester terakhir 2015 ini, atau setelah kebijakan bebas visa itu dilakukan melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2015, sambung dia, buktinya tidak juga punya daya ungkit besar. Sebab, hingga 2015 kemungkinan jumlah kunjungan wisman hanya sekitar 10 juta tidak terlalu mengejutkan dibandingkan tahun 2014 yang jumlahnya 9,4 juta.

Wakil Ketua Umum Indonesia Congress and Convention Association (Incca) itu juga heran pemilihan negara bebas visa juga sangat tidak cermat, mengingatkan bahwa selama ini pasar wisata Indonesia itu sudah terpola yakni dari ASEAN, Asia, Australia, Eropa, dan Amerika. “Sangat tidak wajar jika negara yang menyumbang hanya 1.000 wisatawan per tahun juga diberikan fasilitas itu,” tuturnya.

Evita juga mengkritik pemberian waktu kunjungan yang dipukul rata 30 hari. Hal itu berdampak pada makin banyaknya kasus cyber crime dan narkoba di Indonesia tahun 2015 ini dengan melibatkan banyak orang

asing. “Kalau kita nilai warga negara itu banyak terlibat kriminal di sini kita bisa juga mempersingkat waktu kunjungan hanya 14 hari."

Dia bahkan meminta Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli untuk memberikan keterangan yang

clear mengenai berapa sebenarnya jumlah negara yang akan diberikan fasilitas bebas visa ke depan. Sebab apa yang dijelaskan dalam jumpa pers maupun di dalam perpres sebelumnya berbeda-beda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement