REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus mengusut dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II. Direktur teknik dan operasional PT Pelindo II, Ferianldy Noerlan (FN) ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, penyidik masih bekerja menelusuri keterlibatan pihak lain selain FN. Penyidik masih mengumpulkan keterangan beberapa saksi.
"Senin 28 Desember 2015 ini RJ Lino akan kita periksa lagi," ujar Agung, saat dihubungi, Kamis (24/12).
Menurut Agung, Lino akan diperiksa sebagai saksi. Keterangan Lino masih dibutuhkan dalam membongkar kasus ini.
Selain itu, selaku mantan Dirut PT Pelindo II, kata Agung, keterangan Lino sangat penting terkait temuan baru terhadap keterlibatan FN. Termasuk temuan baru keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar menyebut bahwa penyidik telah menemukan fakta dan alat bukti dugaan keterlibatan Lino. Namun, Anang tidak bisa menjelaskan fakta dan bukti apa yang membuat Lino diduga ikut terlibat.
"Prosesnya sudah mengarah ke sana, tunggu saja," ucap Anang.
Jenderal bintang tiga itu juga menanggapi santai terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menetapkan Lino sebagai tersangka kasus pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Menurut Anang, hal tersebut wajar karena KPK sudah lebih lama mengusut kasus tersebut. Sedangkan, kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane yang ditangani Bareskrim baru dilakukan tahun 2015.