Rabu 23 Dec 2015 19:55 WIB

Masyarakat Dibebankan Pungutan Dana Ketahanan Energi Per Liter BBM

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan harga baru bahan bakar premium dan solar di Jakarta, Rabu (23/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan harga baru bahan bakar premium dan solar di Jakarta, Rabu (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai tahun depan pemerintah akan membebankan pungutan untuk Dana Ketahanan Energi. Bagi konsumen Premium, besaran pungutan yang dibebankan sebesar Rp 200 per liter. Sementara untuk Solar, besaran pungutannya Rp 300 per liter.

Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, adanya premi untuk Dana Ketahanan Energi sebenarnya merupakan amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Undang-Undang tersebut mengharuskan negara memiliki keseimbangan dalam pengelolaan energi fosil menuju energi terbarukan. Salah satu caranya harus diwujudkan dengan kebijakan pengalokasian sumber daya.

Harga Premium Turun Rp 150, Solar Turun Rp 750

"Pemerintah mulai memupuk Dana Ketahanan Energi. Jadi tadi diputuskan Dana Ketahanan Energi dari Premium kita pungut Rp 200 per liter, dari Solar Rp 300 per liter," kata Sudirman dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (23/12).

Menurut Sudirman, dana tersebut akan dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan. Kementerian ESDM sendiri yang akan mengelola dan bertanggungjawab atas dana itu. Dia memprediksi, dalam setahun ada Rp 16 triliun uang yang akan terkumpul dari pungutan yang dibebankan pada masyarakat tersebut.

"Secara prinsip kita sudah bicarakan berulang-berulang soal perlunya dana itu. Hanya selama ini kita tidak pernah menjalankannya," kata dia. Selanjutnya, besaran pungutan Dana Ketahanan Energi akan dievaluasi mengikuti fluktuasi harga BBM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement