REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan harga baru BBM yang akan berlaku mulai 5 Januari 2016. Harga BBM jenis Premium untuk Jawa, Madura, dan Bali akan turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.050 per liter. Sementara, solar turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650 per liter.
Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, harga baru itu murni harga keekonomian tanpa adanya tambahan untuk pungutan Dana Ketahanan Energi.
"Harga BBM akan dikenakan harga baru yang tidak lagi ditambahi dengan penghimpunan Dana Ketahanan Energi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (4/1).
Menurut Sudirman, dari berbagai kajian yang dilakukan, kebutuhan untuk memiliki Dana Ketahanan Energi memang tak bisa dibantah. Hanya saja, pemerintah menyimpulkan tak tepat jika kebutuhan tersebut dibebankan melalui pungutan pada masyarakat saat ini.
"Waktu penerapan perlu ditata," katanya.
Dalam rapat terbatas, menurut Sudirman, telah diputuskan pemerintah akan menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan Dana Ketahanan Energi sebelum pungutan dibebankan pada masyarakat. Mulai dari aspek hukum sampai rencana pengelolaannya. Selain itu, pemerintah juga masih harus berkonsultasi dengan DPR terkait rencana ini.
Sudirman menargetkan, pihaknya akan mengajukan usulan Dana Ketahanan Energi pada DPR dalam sidang APBN perubahan. Dengan demikian, waktu penerapan program Dana Ketahanan Energi ini juga harus menunggu sampai APBN perubahan disahkan.
"Dengan begitu, akan menghindari berbagai kontroversi yang mungkin muncul," katanya.