Rabu 23 Dec 2015 16:56 WIB

Tuntutan 11 Tahun Penjara karena Suryadharma Berbelit-belit

Terdakwa kasus korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kemenag pada tahun 2011-2014, Suryadharma Ali mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/12).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Terdakwa kasus korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kemenag pada tahun 2011-2014, Suryadharma Ali mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali dengan hukuman 11 tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa adalah dianggap berbelit-belit.

Mantan Menteri Agama itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. "Penuntut umum meminta majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan pidana 11 tahun dan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Muhammad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12).

Selain itu, sebagai mantan Ketua Umum PPP, JPU KPK juga meminta hak politik Suryadharma Ali dicabut selama lima tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan masa hukumannya.

"Pidana tambahan dicabut haknya untuk jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukumannya," katanya.

Jaksa mengatakan, hal memberatkan tuntutan ini karena Suryadharman dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan serta tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, selaku Menteri Agama, seharusnya Suryadharma menjunjung tinggi nilai keagamaan, yaitu keadilan dan kejujuran.

Selain itu, sebagai penyelenggara ibada haji, terdakwa seharusnya terbebas dari niat dan perbuatan yang menyimpang. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah, Suryadharma Ali belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi," ujarnya.

Pada perkara ini, Suryadharma Ali diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam hal penunjukan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas pendamping Amirul Haji.

Ia juga didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya, serta mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia untuk menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan.

Suryadharma Ali juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan. Ia mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Suryadharma pun didakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement