Rabu 23 Dec 2015 16:17 WIB

KPU Apresiasi 145 Gugatan Pilkada ke MK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendati akan menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengapresiasi para pemohon yang mengajukan PHP kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah para pemohon dinilai tepat untuk mengajukan penyelesaian perkara di MK, ketimbang melalui cara-cara lainnya.

"Saya apresiasi terhadap ke paslon ini, saya pikir ini sebagai bentuk kanalisasi daripada bentuknya konflik horizontal," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/12).

Menurutnya, pengajuan MK memiliki legal standing dan memberi kepastian penyelesaian perkara yang diperkarakan tim pasangan calon, dibandingkan aksi-aksi di lapangan.

"Karena lebih kompeten untuk menyelesaikan perkara," katanya.

 

Sementara, KPU sendiri menurut Ferry, juga menyiapkan dokumen atau bukti terkait gugatan PHP tersebut. Hal ini untuk membuktikan bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil suara masing-masing KPU yang digugat sudah sesuai prosedur.

"Kan temen-temen (KPU) juga diberikan punishment, (kalau ada) kekeliruan temen (KPU) diputus MK misalnya, juga kalau tidak ada problem dan MK memutuskan lain kan berarti benar yang dilakukan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, jumlah perkara PHP yang masuk ke MK hingga Rabu (23/12) pukul 16.33 WIB yakni 145 perkara juga dinilai menurun jika dipresentasikan jumlahnya dari pemilu sebelumnya.

Selain itu, dari hitungan KPU terhadap perkara yang sesuai dengan aturan formil yakni kurang dari dua persen sendiri sedikit jumlahnya dari 144 perkara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement