Rabu 23 Dec 2015 01:30 WIB

Djan Faridz Anggap Romi Palsukan Surat Atasnamakan PPP

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz melaporkan Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy alias Romi ke Bareskrim Polri atas pemalsuan surat kepada Ketua DPR yang mengatasnamakan partai.

"Saya melaporkan Romahurmuziy alias Romi yang mengeluarkan surat atas nama partai PPP. Surat tersebut, dia buat untuk Ketua DPR," kata Djan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/12).

Ia mengatakan surat yang dibuat Romi tersebut berisi teguran kepada Ketua DPR karena telah menyetujui penetapan fraksi PPP kubu Muktamar Jakarta. Menurutnya, tindakan Romi yang melayangkan surat protes atas nama PPP, tidak tepat karena yang berhak menggunakan nama PPP adalah PPP hasil Muktamar Jakarta.

Hal tersebut didasari Mahkamah Agung yang sudah menerbitkan putusan bahwa PPP yang sah adalah kubu Djan. "Putusan MA menyatakan PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta yang diketuai saya dan sekjennya Pak Dimyati (Natakusumah)," katanya.

"Putusan MA lainnya juga menyatakan bahwa pengesahan yang dikeluarkan Kemenkumham adalah tidak sah," tambahnya.

Dengan dikeluarkannya putusan MA ini, kata Djan, maka pengesahan Kemenkumham atas kubu Romi, dianggap gugur karena putusan MA bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap. Laporannya tersebut teregister dengan nomor laporan LP/1428/XII/2015/Bareskrim tertanggal 22 Desember 2015.

Dalam laporan tersebut Romi dilaporkan atas dugaan pemalsuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 263 KUHP. Selain Romi, Djan juga melaporkan Aunur Rofiq karena mengaku dirinya sebagai Sekjen PPP yang resmi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement